STANDARISASI DAN REGULASI DALAM TELEKOMUNIKASI
STANDARISASI DAN
REGULASI
Standarisasi
merupakan penentuan ukuran yang harus diikuti dalam memproduksikan sesuatu,
sedang pembuatan banyaknya macam ukuran barang yang akan diproduksikan
merupakan usaha simplifikasi. Standardisasi adalah proses pembentukan standar teknis , yang bisa menjadi standar spesifikasi , standar cara uji , standar definisi , prosedur standar (atau praktik), dll
Secara
singkat, standarisasi adalah proses penyeragaman. Standarisasi dilakukan agar
terjadi penyeragaman dalam lingkup dunia. hal ini bertujuan agar tidak ada
perbedaan yang dapat membingungkan berbagai pihak karena sebuah standarisasi
juga berfungsi sebagai alat komunikasi. Dengan demikian standarisasi diciptakan
untuk memudahkan pekerjaan manusia karena dengan standarisasi, sudah tidak akan
terjadi multi tafsir lagi.
Standarisasi
telekomunikasi dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus yang menangani sistem
telekomunikasi.Pada dasarnya, adanya standarisasi sistem telekomunikasi
dilakukan untuk mengatur sistem telekomunikasi, baik mengatur penggunaan
frekuensi, pengaturan tempat,dan lain sebagainya.
Oleh
karena pentingnya standarisasi dalam bidang telekomunikasi, maka sekarang ini
terdapat banyak lembaga-lembaga yang mengatur tentang standarisasi tersebut.
lembaga tersebut bukan hanya tigkat regional saja, melainkan juga tingkat
nasional dan internasional.
UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
Berikut
ini daftar regulasi standardisasi telekomunikasi di Indonesia. Referensi
diambil dari website Ditjen postel (sekarang Ditjen SDPPI)
Kementerian Kominfo
Standar Qos (Kualitas Layanan)
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN LANGSUNG JARAK JAUH
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP LOKAL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN BERGERAK SELULER
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP MOBILITAS TERBATAS
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NO. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP SAMBUNGAN INTERNASIONAL
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 14/PER/M.KOMINFO/04/2011 TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
- PERDIRJEN SDPPI NOMOR 55/DIRJEN/2011 TENTANG TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR
Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi
- KEPMENHUB NO.3 TAHUN 2001TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR : 29 /PER/M.KOMINFO/09/2008 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 10 TAHUN 2005 TENTANG SERTIFIKASI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM. 66 TAHUN 2003 TENTANG TATA CARA SALING PENGAKUAN HASIL UJI ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KP.349 TAHUN 2003 TENTANG PENGESAHAN BADAN PENETAP (DESIGNATING AUTHORITY / DA) DALAM RANGKA MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT (MRA) UNTUK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR : 44/PER/M.KOMINFO/10/2009 PELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- KEPDIRJEN NOMOR : 225/DIRJEN/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN SERTIFIKASI DAN PENANDAAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- KEPDIRJEN NOMOR : 007/DIRJEN/1999 TENTANG PEDOMAN ITEM UJI ALAT/PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 241/DIRJEN/2006 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN BALAI UJI DALAM NEGERI
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 242/DIRJEN/2006 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING DI LINGKUP ASEAN
- PERDIRJEN POSTEL NOMOR: 81/DIRJEN/2/2008 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI YANG TERKAIT PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
- PERDIRJEN POSTEL NOMOR 191/DIRJEN/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- PERDIRJEN NO.313/DIRJEN/2010 TENTANG KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Tarif Sertifikasi Dan Pengujian Perangkat Telekomunikasi
- KEPMENHUB NOMOR : KM.42 TAHUN 2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA SERTIFIKASI DAN PERMOHONAN PENGUJIAN ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Kebijakan Industri Tingkat Kandungan Dalam Negeri
- PERMEN NO 41-2009 TATA CARA PENILAIAN TKDN CAPEX PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA MODAL (CAPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
- PERMEN NO.14-2010 TATA CARA PENILAIAN TKDN OPEX PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA OPERASIONAL (OPEX) PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Hubungan Antar Lembaga
- PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO.23/PER/M.KOMINFO/04/2009 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAH SUB BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI
- PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 50/PER/M.KOMINFO/12/2009 PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
PERSYARATAN TEKNIS
Instalasi Kabel Rumah Dan Telepon Analog
- KEPDIR NOMOR : 057/DIRJEN/1996 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGETESAN HASIL PEMASANGAN INSTALASI KABEL RUMAH (IKR)
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 004/DIRJEN/1999 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PERANGKAT PABX/STLO ANALOG
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 006/DIRJEN/1999 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PESAWAT TELEPON ANALOG
Cellular / Fixed Wireless Access Cpe
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 47/DIRJEN/1998 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS SISTEM TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULAR BERBASIS CODE DEVISION MULTIPLE ACCESS (CDMA)
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 180/DIRJEN/1998 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PESAWAT TELEPON SELULER NMT-450
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 181/DIRJEN/1998 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PESAWAT TELEPON SELULER GSM
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 182/DIRJEN/1998 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PESAWAT TELEPON SELULER AMPS
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 60/DIRJEN/1999 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PERANGKAT JARLOKAR CDMA IS-95
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 86/DIRJEN/1999 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEPON TANPA KABEL UMUM
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 297/DIRJEN/2004 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS TERMINAL CODE DIVISION MULTIPLE ACCESS (CDMA)
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 23/DIRJEN/2004 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT JARINGAN GLOBAL SYSTEM FOR MOBILE (GSM) 900 MHZ / DIGITAL COMMUNICATION SYSTEM (DCS) 1800 MHZ
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR 264 / DIRJEN / 2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT CUSTOMER PREMISES EQUIPMENT (CPE) UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM – TIME DIVISION DUPLEXING (UMTS – TDD)
- PERDIRJEN NO.173/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TERMINAL WIDEBAND CODE DIVISION MULTIPLE ACCESS (WCDMA)
- PERDIRJEN NO.238/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT MODEM HIGH SPEED DOWNLINK PACKET ACCESS (HSDPA)
- PERDIRJEN NO.270/DIRJEN/2010 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PESAWAT TELEPON SELULER GLOBAL SYSTEM FOR MOBILE COMMUNICATIONS (GSM)
- PERDIRJEN NO.370/DIRJEN/2010 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS GSM
Jaringan dan Perangkat Berbasis Kabel (Wired)
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 13/DIRJEN/2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT VIDEOPHONE PSTN
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 252/DIRJEN/2002 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ASYMMETRIC DIGITAL SUBSCRIBER LINE (ADSL)
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 137/DIRJEN/2004 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INTEGRATED SERVICE DIGITAL NETWORK BASIC RATE ACCESS (ISDN BRA) LAYER 1
- PERATURAN NO.264/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INTEGRATED SERVICES DIGITAL NETWORK – PRIMARY RATE ACCESS/ISDN-PRA
- PERDIRJEN NO.113/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 265/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI VERY HIGH SPEED DIGITAL SUBSCRIBER LINE
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 250/DIRJEN/2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT &PERANGKAT UNTUK INTERFACE ANALOG PERANGKAT PELANGGAN TERHUBUNG KE (PSTN)
- PERDIRJEN NO.23/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SOFTSWITCH
- PERDIRJEN NO.29/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INTERNET PROTOCOL (IP) PHONE
- PERDIRJEN NO.218/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM HYBRID FIBER COAX
- PERDIRJEN NO.222/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI METRO ETHERNET
- PERDIRJEN NO.277/DIRJEN/2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI KEY TELEPHONE SYSTEM / KTS
- PERDIRJEN NO.397/DIRJEN/2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MEDIA CONVERTER
- PERDIRJEN NO.382/DIRJEN/2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI IP PBX
- PERDIRJEN NO.223/DIRJEN/2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI DIGITAL LOOP CARRIER / DLC
Backbone / Backhaul Network
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 193 /DIRJEN/2005 ENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 80/DIRJEN/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALATDAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MULTIPLEX SDH (SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY)
- PERDIRJEN NO.257/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI AKSES BERBASIS PASSIVE OPTICAL NETWORK (PON)
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 266/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI NEXT GENERATION-SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY / NG-SDH
- PERDIRJEN NO.84/DIRJEN/2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI WAVELENGTH DIVISION MULTIPLEXING / WDM
Sentral/Switching
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 258/DIRJEN/1996 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT SENTRAL TELEPON DIGITAL KAPASITAS 5000 SST
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 65/DIRJEN/1999 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PABX/SLTO ISDN
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 288/DIRJEN/2004 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS SENTRAL PERANGKAT JARINGAN WIDEBAND CODE DIVISION MULTIPLE ACCESS (WCDMA)-CORE NETWORK
- PERDIRJEN NO.110/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MULTISERVICE SWITCH
Tv
Siaran dan Radio Siaran
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 85/DIRJEN/1999 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT RADIO SIARAN
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 169/DIRJEN/2002 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEVISI SIARAN SISTEM ANALOG
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 268/DIRJEN/2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT SET TOP BOX SATELIT DIGITAL
Radiocommunication Services
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 80/DIRJEN/1999 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT AMATIR RADIO
- KEPDIRJEN NOMOR : 84/DIRJEN/1999 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT RADIO KOMUNIKASI SSB-HF/VHF/UHF
- PERDIRJEN NO.171/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADIO KOMUNIKASI HF, VHF DAN UHF
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 167/DIRJEN/2002 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT BROADBAND WIRELESS ACCESS PADA FREKUENSI 10 GHZ
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 207/DIRJEN/2001 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BASE STATION RADIO DIGITAL ENHANCED CORDLESS TELECOMMUNICATIONS (DECT)
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 265/DIRJEN/2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT DIGITAL TERRESTRIAL L-BAND TRASMITTER UNTUK MULTICHANNEL MULTIPOINT DISTRIBUTION SYSTEM (MMDS)
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 267/DIRJEN/2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT JARINGAN RADIO (RADIO NETWORK) BERBASIS UNIVERSAL MOBILE TELECOMMUNICATION SYSTEM – TIME DIVISION DUPLEXING (UMTS – TDD)
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 266/DIRJEN/2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADIO MARITIM
- PERDIRJEN NO.261/DIRJEN/2009 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT KOMUNIKASI, NAVIGASI DAN PENGAMATAN PENERBANGAN (AERONAUTICAL) UNTUK GROUND
Short Range And Low Power Devices
- KEPUTUSAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 09/DIRJEN/2004 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS BLUETOOTH
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 214/DIRJEN/2005 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT DENGAN DAYA PANCAR DI BAWAH 10 MW
Broadband Wireless Access
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 94/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SUBSCRIBER STATION BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHZ
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 95/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BASE STATION BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHZ
- PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 96/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ANTENA BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHZ
- PERDIRJEN NO.209/DIRJEN/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI NOMOR: 94/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI SUBSCRIBER STATION BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) NOMADIC PADA PITA FREKUENSI 2.3 GHZ
- PERDIRJEN NO.233/DIRJEN/2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BROADBAND WIRELESS ACCESS (BWA) PADA PITA FREKUENSI RADIO 5,8 GHZ
Telepon Satelit
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR : 269/DIRJEN/2009 PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI TERMINAL GLOBAL MOBILE PERSONAL COMMUNICATION BY SATELLITE (GMPCS) DENGAN MENGGUAKAN SISTEM SATELIT THURAYA
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR : 65/DIRJEN/2010 PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT HANDSET IRIDIUM
- PERDIRJEN NO.306/DIRJEN/2010 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKA TERMINAL UNTUK APLIKASI KOMUNIKASI DATA LAND AND MOBILE PORTABLE DAN APLIKASI MARITIME DENGAN MENGGUNAKAN SATELIT INMARSAT GENERASI 4
- PERDIRJEN NO.414/DIRJEN/2010 PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT GLOBAL SATELLITE PHONE SERVICES(GSPS)UNTUK TERMINAL TELEPON GENGGAM SATELIT BERGERAK DENGAN MENGGUNAKAN SATELIT INMARSAT GENERASI 4 (ISATPHONE)
Perangkat Pendukung
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 179/DIRJEN/1998 TENTANG PENETAPAN PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK PERANGKAT PENYEARAH CATU SENTRAL TELEPON (RECTIFIER)
- KEPDIRJEN POSTEL NOMOR : 255/DIRJEN/2002 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT/PERANGKAT PENCATATAN DATA PEMBICARAAN TELEPON (PDPT)
- PERDIRJEN NO.111/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ROUTER
- PERDIRJEN NO.112/DIRJEN/2008 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MODEM STAND ALONE
- PERATURAN DIRJEN POSTEL NOMOR: 19/DIRJEN/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI INTERACTIVE VOICE RESPONSE (IVR) PENDUKUNG PENYELENGGARAAN JASA NILAI TAMBAH TELEPONI
- PERDIRJEN POSTEL NOMOR: 175/DIRJEN/2007 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ACTIVE DIGITAL DISTRIBUTION FRAME ATAU ACTIF DDF
Rancangan Peraturan Dirjen Postel
- RANCANGAN PERDIRJDIRJEN/2009 DIRJE PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PEMANCAR TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING-TERRESTRIAL/DVB-T
Lain-Lain
- SNI-7042-2004 TENTANG SNI PESAWAT TELEPON ANALOG
Organisasi yang Mengatur Standar Sistem Telekomunikasi
1.
IEEE
IEEE
adalah organisasi nirlaba internasional, yang merupakan asosiasi profesional
utama untuk peningkatan teknologi. Sebelumnya, IEEE merupakan kepanjangan dari
Institute of Electrical and Electronics Engineers. Namun berkembangnya cakupan
bidang ilmu dan aplikasi yang diperdalam organisasi ini membuat nama-nama
kelektroan dianggap tidak relevan lagi, sehingga IEEE tidak dianggap memiliki
kepanjangan lagi, selain sebuah nama yang dieja sebagai Eye-triple-E. Di
samping society, IEEE memiliki badan standard (Standard Association, IEEE-SA).
IEEE-SA memiliki wibawa cukup besar untuk bisa mempersatukan substandard
industri membentuk standardisasi internasional yang diakui seluruh industri.
Beberapa standar IEEE :
Beberapa standar IEEE :
- IEEE 802.3 — Ethernet akses LAN.
- IEEE 802.11 — Wifi, akses wireless LAN.
- IEEE 802.16 — WiMAX, akses wireless MAN.
WiMax:
WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise.
WiMAX (Worldwide Interoperability for Microwave Access) adalah sebuah tanda sertifikasi untuk produk-produk yang lulus tes cocok dan sesuai dengan standar IEEE 802.16. WiMAX merupakan teknologi nirkabel yang menyediakan hubungan jalur lebar dalam jarak jauh. WiMAX merupakan teknologi broadband yang memiliki kecepatan akses yang tinggi dan jangkauan yang luas. WiMAX merupakan evolusi dari teknologi BWA sebelumnya dengan fitur-fitur yang lebih menarik. Disamping kecepatan data yang tinggi mampu diberikan, WiMAX juga membawa isu open standar. Dalam arti komunikasi perangkat WiMAX diantara beberapa vendor yang berbeda tetap dapat dilakukan (tidak proprietary). Dengan kecepatan data yang besar (sampai 70 MBps), WiMAX layak diaplikasikan untuk ‘last mile’ broadband connections, backhaul, dan high speed enterprise.
2. ANSI
ANSI
(American National Standards Institute) adalah sebuah kelompok yang
mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi.
ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan
merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu
standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang
terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang
mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat
posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan
komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan
ISO.
ANSI adalah lembaga amerika yang
mengeluarkan standard ASCII (American Standard Code for Information
Interchange).ASCII (American Standard Code for Information Interchange)
merupakan suatu standar internasional dalam kode huruf dan simbol seperti Hex dan
Unicode tetapi ASCII lebih bersifat universal, contohnya 124 adalah untuk
karakter "|". Ia selalu digunakan oleh komputer dan alat komunikasi
lain untuk menunjukkan teks. Kode ASCII sebenarnya memiliki komposisi bilangan
biner sebanyak 8 bit. Dimulai dari 00000000 hingga 11111111. Total kombinasi
yang dihasilkan sebanyak 256, dimulai dari kode 0 hingga 255 dalam sistem
bilangan Desimal.
SQL adalah standar ANSI (American
National Standards Institute) bahasa pemrograman untuk mengakses dan
memanipulasi database. Statemen SQL digunakan untuk menerima, mengubah dan
menghapus data. SQL bekerja dengan berbagai sistem database antara lain MS
Access, DB2, Informix, MS SQL Server, Oracle, Sybase, dll.
Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya).
ANSI C adalah standar bahasa C pertama.
Sesuai kegunaan dan perkembangannya, SQL memiliki beberapa versi, tetapi agar tidak terjadi kekeliruan dibuat standar oleh ANSI, mereka harus memiliki keywords utama yang dipakai secara umum yaitu (SELECT, UPDATE, DELETE, INSERT, WHERE, dan sebagainya).
ANSI C adalah standar bahasa C pertama.
3.
TIA
Asosiasi Industri Telekomunikasi
(TIA) adalah suatu organisasi terpisah yang diakui oleh ANSI dan bekerjasama
dengan Asosiasi Industri Elektronika (EIA). TIA dikenal terbaik untuk
mengembangkan standard pemasangan kabel menggunakan disain dan instalasi sistem
pemasangan kabel yang ter-koordinasi. Sehingga mampu untuk mendukung suatu
cakupan aplikasi yang luas dan memenuhi kebutuhan kecepatan yang tinggi pada
masa kini dan mendatang.
Contoh standart dari TIA/EIA : Standard TIA 568A-B
Contoh standart dari TIA/EIA : Standard TIA 568A-B
4.
ECMA
(European Computer Manufacturers Association)
Sebelumnya dikenal sebagai ECMA
(European Computer Manufacturers Association) , lembaga ini merupakan
perkumpulan orang eropa yang mengeluarkan standar dalam sistem teknologi dan
informasi. Ecma International adalah lembaga yang mengeluarkan standarisasi
dalam ECMAScript, sebuah standard yang mengelola JavaScript.
5.
ITU-R
International Telecommunication
Union Radiocommunication Sector (ITU-R)
Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global. Nah, karena dunia ini luas, maka kemudian ITU-R membaginya menjadi beberapa wilayah. Hingga masing-masing wilayah, diatur oleh organisasi yang berbeda. Pembagian wilayah ini yaitu meluputi:
Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global. Nah, karena dunia ini luas, maka kemudian ITU-R membaginya menjadi beberapa wilayah. Hingga masing-masing wilayah, diatur oleh organisasi yang berbeda. Pembagian wilayah ini yaitu meluputi:
- Region A: North and South America
Inter-American Telecommunication
Commission (CITEL) www.citel.oas.org
- Region B: Western Europe
European Conference of Postal and
Telecommunications Administrations (CEPT) www.cept.org
- Region C: Eastern Europe and Northern Asia
Regional Commonwealth in the field
of Communications (RCC) www.rcc.org
- Region D: Africa
African Telecommunications Union
(ATU) www.atu-uat.org
- Region E: Asia and Australasia
Asia-Pacific Telecommunity (APT)
www.aptsec.org
Dari masing-masing wilayah atau region ini, kemudian bekerja sama dan dibagi-bagi lagi dengan organisasi-organisasi dari masing-masing negara setempat. Contohnya:
- Australia, Australian Communications Authority (ACA)
- Japan, Association of Radio Industries and Businesses (ARIB)
- New Zealand, Ministry of Economic Development
- United States, Federal Communications Commission (FCC)
6. Federal Communications Commission
(FCC)
FCC adalah organisasi yang bergerak
di bidang pertelekomunkasian. Organisasi ini yang mengatur segala jenis
komunikasi baik yang keluar ataupun ke dalam negara Amerika Serikat. Wireless,
sebagai sarana telekomunikasi, tentu saja ikut menjadi wewenang dari FCC ini.
Tujuan FCC mengatur komunikasi wireless, adalah agar tidak terjadi kesimpang
siuran, maupun penyalahgunaan dalam hal penggunaan sinyal atau frekuensi radio
yang digunakan dalam teknologi wireless.
FCC adalah organisasi independent
yang didirikan oleh pemerintah US. FCC bertanggung jawab untuk mengatur segala
jenis penggunaan perangkat telekomunikasi, baik yang menggunakan radio,
televisi, wire, satellite, dan kabel. Wilayah kekuasaan FCC ini meliputi 50
negara bagian yang ada di US, dan beberapa distrik yang menjadi teritori dari
Negara US.
Hampir disetiap negara mempunyai
badan atau organisasi yang serupa dengan FCC ini.
FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi.
Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan:
FCC dan organisasi sejenis, adalah organisasi yang bertugas, sekaligus yang berhak untuk membuat berbagai aturan yang menyangkut mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan oleh seorang user dalam hal penggunaan wireless, khususnya yang menyangkut penggunaan Frekuensi Radio (RF) untuk melakukan transmisi.
Aturan ini meliputi dalam hal penggunaan:
- Frequency
- Bandwidth.
- Maximum power of the intentional radiator.
- Maximum equivalent isotropically radiated power (EIRP)
- Use (indoor dan/atau outdoor).
Dari
aturan-aturan inilah, FCC dan organisasi sejenis membuat prosedure dan standar
kerja. Organisasi-organisasi ini dibentuk dan bekerja sama, dengan tujuan untuk
membantu memenuhi kebutuhan akan meningkatnya permintaan yang menyangkut
teknologi wireless, yang sedang berkembang dengan pesat saat ini.
7.
ISO
Organisasi Internasional untuk
Standardisasi, International Organization for Standardization (ISO) adalah
badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan
standar nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga
tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan
ISO, karena dalam bahasa yunani sos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat
dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada 23 February 1947 ISO
menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan
lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan
memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.Dalam menetapkan
suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk
duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi
Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi
peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
- Meningkatkan citra perusahaan
- Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
- Meningkatkan efisiensi kegiatan
- Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
- Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
- Mengurangi resiko usaha
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
- Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
Contoh : Standarisasi Protokol (ISO
7498)
ISO (International Standard
Organization) mengajukan struktur dan fungsi protocol komunikasi data. Model
tersebut dikenal sebagai OSI (Open System Interconnection) Reference Model. Terdiri
atas 7 layer (lapisan) yang mendefinisikan fungsi. Untuk tiap layernya dapat
terdiri atas sejumlah protocol yang berbeda, masing-masing menyediakan
pelayanan yang sesuai dengan fungsi layer tersebut.
8.
IETF
IETF adalah ebuah organisasi yang
berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur dan menetapkan protocol-protocol
standard yang digunakan di internet.
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
Kebijakan protokol QoS (Quality of Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi kebijakan QoS dalam jaringan.
Internet Engineering Task Force (disingkat IETF), merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
Kebijakan protokol QoS (Quality of Service) yang diusulkan sebagai standar IETF untuk mengkomunikasikan informasi kebijakan QoS dalam jaringan.
9.
World
Wide Web Consortium (W3C)
The World Wide Web Consortium (W3C)
merupakan sebuah lembaga konsorsium yang membuat dan terus berobservasi dalam
pengembangan teknologi web mencangkup XML, HTML dan aplikasi-aplikasi lain yang
sering digunakan dalam dunia web. Mereka juga selalu mengeluarkan aturan dan
standard supaya siapapun yang membuat dan mengimplementasikan selalu
memperhatikan berbagai aspek yang fital seperti kecocokan dengan perangkat dan
browser pengakses, pembaca hingga membuat sebuah website yang dapat berjalan
bertahun-tahun karena perubahannya mudah. Walaupun W3C bukan satu-satunya
standar dalam pembuatan web, namun W3C merupakan lembaga yang sangat besar
pengaruhya bagi dunia web. Selain mengeluarkan standard yang mudah dimengerti
ternyata lembaga inipun mengeluarkan artikel dan tutorial yang mendukung
teknologi yang diobservenya itu. Bahkan untuk mengecek kehandalan desain kita,
W3C mengeluarkan beberapa macam validator.
World Wide Web Consortium (W3C)
adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk
World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai
basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (HyperText
Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan
diatur oleh badan ini. Standard dari W3C (Konsorsium World Wide Web)
XML,CGI,CSS,HTML5,dll.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar